Hibah Al Qur’an

Hibah dalam Al-Qur’an adalah tindakan memberikan harta atau benda kepada orang lain dengan sukarela, tanpa mengharapkan penggantian. sesuai dengan firman Allah SWT berikut
- Surat An-Nisa Ayat 4 Dalam surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”Ayat ini menegaskan pentingnya memberikan maskawin (mahar) kepada wanita sebagai bagian dari pernikahan. Hibah di sini mengandung makna tolong-menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia1.
- Surat Al-Baqarah Ayat 177 Ayat ini menyebutkan karakteristik orang yang berbuat baik (al-birr). Salah satu aspek yang disebutkan adalah kemurahan hati dalam memberikan harta kepada orang lain. Ini mencakup hibah dan juga zakat. Ayat ini berbunyi:“Tidaklah berbakti itu menghadapkan wajahmu ke arah timur atau barat, tetapi berbakti itu adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta, meskipun cinta kepadanya, kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, dan orang yang meminta-minta, serta memerdekakan budak, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (taqwa).”
Dengan didorong banyaknya pembangungan dan renofasi masjid dan mushola, akhirnya mahasiswa KKN Unugha Desa Mergawati ikut berpartisipatif dalam kegiatan tersebut melalui hibah Al Qur’an
Tidak ada komentar
